BBM Bersubsidi Dilarikan ke Tambang Batubara

Senin, 30 April 2012 – 13:55 WIB
TANJUNG SELOR – Aparat Polres Bulungan berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dan premium, yang diduga kuat bakal dijual ke salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di Bulungan, tepatnya Kecamatan Tanjung Palas Utara.
 
Sumber Radar Tarakan (JPNN Grup) menyebutkan, penyelendupan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pekerja tambang batubara berinisial CAN (28) yang bermukim di Kamp Borneo Tanjung Palas Utara itu, memanfaatkan jasa salah satu pengecer BBM yang ada di Kota Tanjung Selor, berinisial ANS (28).
 
Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi jual beli BBM bersubsidi yang dijual untuk industry itu di tempat ANS di Jl Jelarai Raya (dekat Tugu Telor Pecah). BBM yang dijual, berupa minyak tanah bersubsidi sekitar 160 liter dan premium sekitar 200 liter.

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hari Nugroho SIK mengatakan, pengambilan  dan pemanfaatan BBM bersubsidi untuk perusahan (industri) tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sebab BBM bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak untuk keperluan industri. “Ini namanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.
 
Dijelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dua orang yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Bulungan itu, tidak bisa menunjukkan beberapa surat perniagaan terkait pengangkutan BBM. “Surat niaga itu menjelaskan asal usul barang dari mana dan mau dibawa kemana,” terang Kapolres. “Kalau membawa BBM harus jelas,” imbuhnya.
 
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Suryono SH SIK menambahkan, CAN dan ANS saat ini sudah mendekam di Mapolres Bulungan guna kepentingan penyelidikan. Keduanya dikenakan pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2011, tentang minyak dan gas. (din/ngh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... May Day, Buruh Cuma Diskusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler