jpnn.com - Aktivis Lingkungan Elly Agustina Rebuin menyayangkan hukuman yang diberikan kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis hingga Tamron alias Aon.
Dia kecewa karena para terdakwa dihukum oleh negara lantaran melakukan perusakan lingkungan dan juga kongkalikong, tetapi dijatuhkan hukuman korupsi.
BACA JUGA: Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
Menurut dia, pihak yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah merupakan orang yang memiliki peran penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
"Mereka selama ini mengakomodir masyarakat yang melakukan penambangan untuk menjual hasil tambangnya kepada PT Timah. Terbukti dari kerja sama yang sudah dilakukan produksi PT Timah meningkat," ucap Elly dalam keterangannya, Senin (30/12).
BACA JUGA: Apresiasi Gebrakan Presiden Prabowo, Fraksi PAN DPR: Kebijakan Pro Rakyat
Namun, sejak terjadinya penangkapan Harvey Moeis hingga Tamron, dia mengeklaim membuat masyarakat tidak bisa menjual hasil penambangan bijih timah kepada PT Timah.
Produksi PT Timah pun berangsur terus menurun setiap tahunnya.
BACA JUGA: Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
"Sebelumnya masyarakat menjual hasil tambang ke perusahaan lain dan ada yang diseludupkan, tetapi Aon berhasil membina masyarakat dan menjualnya kepada PT Timah," kata dia.
Dalam putusan dengan terdakwa Harvey Moeis, Hakim Ketua Eko Aryanto menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam ammar putusannya.
Melalui putusan ini, Elly menilai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang isinya bertujuan mensejahterakan rakyat dalam Pasal 4 hanya sekadar teori.
"Mana UU Minerba yang katanya mensejahterakan masyarakat, buktinya saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menyengsarakan rakyat," tuturnya.
Dia menuturkan bahwa dalam hal ini terbukti tidak bisa melindungi masyarakat Bangka Belitung.
Melalui aturan yang ada, masyarakat sudah dinilai menjadi penambang ilegal dan tidak ada kesejahteraanya.
Padahal, masyarakat sudah seperti mitra yang menjual hasil tambangnya kepada PT Timah tanpa harus membayarkan pembebasan lahan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di tanah masyarakat.
"Selama ini tidak ada pembebasan lahan, mayarakat yang menambang dan menjualkan ke PT Timah dengan sukarela. Masa masyarakat sekarang disebut sebagai penambang ilegal," tuturnya.
Penerapan hukum terhadap kasus timah ini, melalui pandangan Elly sangat tidak adil.
Saat ini masyarakat sudah sangat jelas tidak bisa lagi melakukan penambangan dan PT Timah tidak bisa membeli hasil tambang dari masyarakat.
"Jika demikian mulai hari ini seluruh masyarakat Bangka Belitung tidak boleh bekerja lagi, harus dihentikan aktivitasnya karena mereka semua koruptor," ucap Elly. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi