Sudarjo mengaku aksi itu dia lakukan sebagai simbol keprihatinannya terhadap upaya kriminalisasi pada dirinya dan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan.
Pantauan JPNN di gedung KPK, Sri Sudarjo yang tiba di gedung KPK sejak pukul 11.30 WIB langsung mengambil posisi di tangga masuk pintu utama kantor Abraham Samad itu. Dia lalu melilitkan rantai ke tubuhnya dan teralis tangga KPK. Lalu dia menguncinya dengan dua buah gembok.
Sudarjo juga membawa sebuah spanduk bertuliskan 'Posko pengaduan Kriminalisasi oleh Kepolisian RI terhadap aktivis atau pejuang HAM pemberantasan korupsi dan pembelaan rakyat'. Spanduk itu kemudian dibentang di tangga KPK.
"Gembok dan rantai ini saya bawa dari kampung saya sebagai lambang krimininalisasi terhadap saya. Sebelum selesai kriminalisasi maka tidak akan lepas borgol," kata Sri di KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Sudarjo menuturkan dirinya dituduh melakukan tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap PT Mekaki, perusahaan di Lombok yang securitynya telah melakukan serangkaian pembunuhan terhadap masyarakat adat Teluk Mekaki Lombok.
Sri sudah di BAP, ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan berkas perkaranya rampung, serta hendak ditahan oleh Kepolisian NTB. Namun sampai saat ini Sri belum ditahan. Karena dia meminta perlindungan kepada Komnas HAM. "Saya akan ditahan pada hari Rabu kemarin," kata Sri
Sri menerangkan akan melakukan aksinya sampai ada pernyataan sikap bersama rakyat bahwa koruptor dan kriminalisasi polisi harus dilawan. Para koruptor menurutnya tidak akan berani melakukan aksi seperti yang dilakukannya sekarang. Karena diakui Sri koruptor malah mendapatkan perlindungan.
Ditegaskan Sudarjo, aksi merantai tubuh dan menguncinya dengan gembok dilakukan sebagai simbol bahwa HAM di Indonesia telah terkunci rapat dan sulit terbuka. "Kunci gembok itu kubuang," tegasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beber Noktah Hitam Kepemimpinan SBY Lewat Buku
Redaktur : Tim Redaksi