Mantan anggota DPRI RI yang pernah dikriminalisasikan dengan tuduhan pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century itu menuangkan uneg-uneg, ide, sekaligus kritikan tentang penguasa saat ini melalui sebuah buku setebal 176 hamalan. Dalam buku berjudul "Melawan Takluk" itu Misbakhun berbagi pengalaman sekaligus catatan kritisnya selama proses hukum yang dijalaninya baik saat masa penahanan, masa pemidanaan, hingga kabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung
Menurut Misbakhun, lewat buku itu dirinya ingin mengingatkan publik bahwa konsistensi dan perjuangan yang tak kenal menyerah, tak bisa dikalahkan oleh kesewenang-wenangan penguasa. Misbakhun yang mengaku dikriminalisasi karena getol mengungkap bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, meyakini bahwa lambat laun borok penguasa yang menzaliminya akan terungkap.
"Saya adalah korban nyata dari kolaborasi kekuasaan dan hukum. Mereka berkonspirasi dan menjadikan saya sebagai target. Alasannya simpel, karena saya menjadi ancaman bagi masa depan penguasa," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (9/10).
Pria yang juga dikenal sebagai inisiator pengungkapan kasus Century itu menambahkan, sejak awal dirinya sudah menyiapkan diri bakal dikriminalisasi. Karenanya ketika pertama kali ditahan pada Senin, 26 April 2010 silam, Misbakhun tak kaget.
Terlebih lagi Misbakhun mengaku bangga bisamendikte penyidik untuk mengubah kalimat dalam Berita Acara Penahanan. "Saya minta penyidik membuat kalimat bahwa saya ditahan karena melawan SBY. Penyidik mau mencantumkan kalimat itu dan saya tanda tangani sebuah awal kemenangan," katanya.
Karenanya Misbakhun ingin bukunya itu juga menjadi sebuah catatan tertulis dalam sejarah. "Bahwa selama masa kepresidenan SBY dengan segala retorika HAM dan demokrasinya, ada noktah hitam yang tak boleh dilupakan. Dan saya sebagai korban kesewenang-wenangan penguasa, mencatat noktah hitam itu," ucapnya.
Rencananya, Misbakhun akan meluncurkan bukunya pada Senin (15/10) pekan depan. "Saya undang Pak JK (Jusuf Kalla) sebagai pembicara kunci dalam bedah buku ini," katanya.
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah.
Atas dasar itu pula PKS melakukan PAW atas Misbakhun. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato SBY Membuktikan Adanya Pembiaran
Redaktur : Tim Redaksi