Aktivis ProDem Datangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti Pengakuan Luhut soal Bisnis PCR

Senin, 29 November 2021 – 17:11 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule saat memberi keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (29/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (29/11).

Mereka datang terkait pelaporan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir soal bisnis PCR (polymerase chain reaction) di masa pandemi.

BACA JUGA: Polemik Bisnis PCR, Ferry: Silakan Pak Luhut Binsar, Tanpa Mengeluarkan Uang Sepeser pun

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule mengaku datang untuk memenuhi undangan tertulis penyidik terkait laporannya terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir.

Iwan juga mengeklaim membawa bukti tambahan dalam agenda klarifikasi tersebut.

BACA JUGA: Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman

"Beberapa artikel dan bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh media tentang pengakuan Pak Luhut lewat jubirnya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin.

Menurut Iwan, artikel itu memuat penjelasan tentang kepemilikan saham Luhut Binsar pada PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

BACA JUGA: Bentrok Kopassus vs Brimob, Simak Pernyataan Tegas Jenderal Andika

Sementara Erick Thohir dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999.

"Itu jelas dan tegas bahwa kolusi dan nepotisme adalah perbuatan pidana," kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga menyertakan bukti tes polymerase chain reaction (PCR).

Jaringan Aktivis ProDemokrasi melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya atas dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis PCR.

Luhut Binsar dan Erick Thohir diduga terlibat bisnis PCR yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Laporan terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir itu teregister dengan Nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pengakuan Guru soal Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas, Mengejutkan

Luhut Binsar dan Erick Thohir diduga melanggar Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler