Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi pada 11-25 Januari, Simak Penjelasan Menko Airlangga

Rabu, 06 Januari 2021 – 16:23 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat di Jawa - Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembatasan itu bukan bersifat pelarangan kegiatan.

"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Vaksinasi COVID-19 di Depan Mata, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5 Persen di 2021

Airlangga menjelaskan pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi COVID-19, di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru COVID-19 yang bersifat menular.

Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan perekonomian, seiring membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.

BACA JUGA: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

"Purchasing Manager's index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rp 13.899 atau lebih baik dari sebelum COVID-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105," ucap Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah sendiri sejauh ini telah melakukan langkah pengendalian antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021. Selain itu mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pada pekan depan.

BACA JUGA: Gilbert Simanjuntak: Aksi Blusukan Mensos Risma untuk Melihat Kenyataan di Jakarta

Dia menegaskan pembatasan aktivitas untuk mengendalikan laju penularan virus ini sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan COVID-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin akan lebih efektif apabila vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.

Mantan Menteri Perindustrian RI itu menyebutkan, pembatasan aktivitas pada 11-25 Januari 2021 meliputi di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Selain itu, pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya ,mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara, dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler