Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

Rabu, 06 Januari 2021 – 10:43 WIB
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK 2021. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan info terbaru mengenai skema rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021 bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA: Prof Zainuddin: Penghentian Rekrutmen Guru PNS Bukti Lemahnya Penghargaan Pemerintah

"Pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah," kata Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1).

Paryono menerangkan bahwa para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 atau Honorer K2, sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi guru PPPK.

BACA JUGA: Inilah Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua, Tidak Disangka

BKN juga terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendikbud untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

"Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan," jelas Paryono.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Peringatkan Bu Risma, Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI, Rizieq Disangka Menghasut

Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Paryono menyebutkan, PPPK juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, katanya, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru," ucap Paryono.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," sebutnya.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.

Dia juga memastikan bahwa pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN serta pemerintah daerah.

"Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan," kata Paryono.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. "Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," ucap Paryono.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler