Aktivitas Tambang Ilegal Makin Berbahaya, Pemerintah Harus Segera Bertindak

Minggu, 10 Desember 2023 – 03:40 WIB
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia hingga saat ini semakin marak dan meresahkan.

Tak hanya menyebabkan kerugian negara, kegiatan PETI menyebabkan puluhan korban jiwa berjatuhan di tahun ini dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

BACA JUGA: Vasaka Solterra Hadirkan Habitat Tower Suites di Jaksel, ada Promo Spesial

Pada tahun ini, kegiatan PETI telah mengakibatkan 80 korban jiwa berjatuhan. Terbaru, beberapa waktu yang lalu, terjadi insiden PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang memakan dua korban jiwa.

“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno.

BACA JUGA: Khaloo Beauty Hadirkan Skincare Gender Neutral yang Simple & Efektif

Terlebih, pelaku PETI tidak melakukan reklamasi dan kondisi tersebut merugikan negara.

“Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI harus diamankan. Pemerintah harus melakukan pembinaan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang mendapatkan hidup yang layak,” papar Djoko.

BACA JUGA: Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola, SIG Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menuturkan agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antarinstansi terkait.

Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah PETI atau tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi. Jumlah itu terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Kementerian ESDM menyebut potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022.

Yang tak kalah penting, kata Redi, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja teroraganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” seru Redi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler