jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat assesment dari BNNK Jaksel terkait kasus penyalahgunaan narkoba aktor Dwi Sasono. Hasilnya, Dwi bakal dilakukan rehabilitasi selama beberapa waktu ke depan.
“Benar, kemarin hasil assesment dari BNNK keluar, kalau tidak ada perubahan hari ini rencana akan dibawa ke RSKO, Cibubur, Jaktim,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/6).
BACA JUGA: Widi Mulia Akhirnya Buka Suara Soal Penangkapan Dwi Sasono
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, dari hasil assesment, Dwi bakal direhabilitasi minimal selama tiga bulan.
“Minimal tiga bulan hingga enam bulan. Untuk proses hukum tetap berjalan,” kata Vivick.
BACA JUGA: Bukan Widi Mulia, Baru Orang Ini yang Menjenguk Dwi Sasono
Vivick menambahkan, kondisi Dwi Sasono dalam keadaan sehat. Bahkan, Dwi Sasono telah dijenguk oleh sang istri. “Dia sudah dibesuk oleh istrinya,” imbuh Vivick.
Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
BACA JUGA: Kapolsek Gerah Banyak Pungli di Jalan, Penyamaran Dilakukan, Tertangkap Basah!
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari.
Pemain sitkom Tetangga Gitu Sih ini dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dalam keterangannya kepada polisi, Dwi Sasono mengaku menggunakan barang haram itu sudah lama. Dia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai korban, bukan pengedar narkoba. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan