jpnn.com, TENGGARONG - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap SA (41 tahun) di Balikpapan, buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.
SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
BACA JUGA: Gerakan Coastal Clean Up Berhasil Bersihkan 38, 5 Ton Sampah Laut
Sementara itu barang bukti berupa 2 unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning dan 1 unit excavator merk hitachi PC200 warna oranye masih dititipkan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
"Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto ini," tegas Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
BACA JUGA: Indonesia Bawa Misi Besar di Norwegia Terkait Isu Biodiversity
BACA JUGA : Amien Rais Bakal jadi Sosok yang Sedikit Mengganggu PAN Bergabung ke Jokowi - Ma'ruf
Pria yang kerap disapa Roy itu juga mengapresiasi Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang bersinergi dan bekerja sama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA: Di Norwegia, Menteri LHK Perjuangkan Isu Pengendalian Perubahan Iklim
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Peristiwa ini bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara illegal di Tahura Bukit Soeharto tanggal 29 September 2018 dengan tersangka AS (64 tahun) dan MF (48 tahun) kemudian diperoleh informasi SA (41 tahun) sebagai pemodal/penadah batubara hasil penambangan ilegal.
BACA JUGA : Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA (41 tahun), tetapi tidak direspons akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga tertangkap di kota Balikpapan, pada Rabu 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA.
Segera setelah tertangkap, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Macadamia, Tanaman Rehabilitasi Hutan Penuh Manfaat
Redaktur & Reporter : Natalia