jpnn.com - JAKARTA - Aktor Irwansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Irwansyah tiba sekitar pukul 15.20 WIB dengan didampingi oleh asistennya. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaanya. Irwansyah hanya melemparkan senyum sembari berjalan masuk ke lobi gedung KPK.
BACA JUGA: Sebelum Ditangkap Ari ââ¬ÅPadiââ¬Â Belanja Narkoba Rp 1,6 Juta
Pemeriksaan Irwansyah hari ini adalah pemanggilan ulang. Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 16 Januari 2015. Namun, Irwansyah tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan apapun.
Penetapan tersangka Wawan dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan Banten dan Tangerang. Dalam TPPU, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Ini Tanggapan KPK Soal Ocehan Hasto Kristiyanto
Selain itu, Wawan juga dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Pilkada Langsung Segera Diimplementasikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan: Angkot Wajib Pakai AC
Redaktur : Tim Redaksi