jpnn.com - KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, Antonio C. O. Soares akhirnya minta maaf kepada publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (29/2), Antonio mengakui kesalahannya.
Pada sidang sebelumnya, Antonio dituntut JPU Kejari Kupang dengan pidana penjara selama enam bulan dan rehabilitasi selama empat bulan. Atas tuntutan JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar itulah, pada sidang kemarin, Terdakwa Antonio mengajukan pembelaan (pledoi).
BACA JUGA: Guru Cabul yang Garap Anak Tetangga di Kandang Kambing itu Akhirnya....
Di depan majelis hakim, Terdakwa Antonio akhirnya menyampaikan pembelaan pribadinya yang disampaikan secara lisan.
“Pertama-tama, saya atas nama pribadi menyesal atas kejadian yang menimpa saya ini, sehingga saya harus berurusan dengan hukum. Atas nama pribadi dan keluarga dan sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Untuk majelis hakim dan JPU saya juga minta maaf yang sebesar-besarnya karena telah menyita waktu,” ucap terdakwa Antonio Soares seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).
BACA JUGA: Sanksi untuk Pembunuh Engeline Dinilai Adil
Lebih lanjut, dirinya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTT atas kejadian yang sudah menimpa dirinya. Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu dan tidak akan mengulanginya lagi. Apalagi, sebut oknum wakil rakyat itu, saat ini dirinya masih punya tanggungan keluarga.
Usai menyampaikan pembelaan pribadinya, ketua majelis hakim lalu memberikan kesempatan ke JPU Kejari Kupang untuk menanggapi pembelaan pribadi terdakwa Antonio Soares.
BACA JUGA: Loh...Motor Debitur kok Digadai, Debt Collector Atau Rampok?
JPU, Lasmaria Siregar mengatakan dirinya tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan pada sidang pekan lalu. Sidang kemarin dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung Utama. Turut hadir, JPU kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa hadir di persidangan didampingi saudara, keluarga dan sejumlah kenalannya.(gat/sam/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Alas Kaki Bonyok Dihakimi
Redaktur : Tim Redaksi