Sanksi untuk Pembunuh Engeline Dinilai Adil

Selasa, 01 Maret 2016 – 07:59 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe. FOTO: Bali Express/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali ikut bersuara dengan vonis pada dua terdakwa kasus pembunuhan Engeline Megawe, Senin (29/2) siang.

Vonis yang dijatuhkan hakim untuk keduanya dinilai cukup adil. “Kalau kita lihat putusan seumur hidup bagi pelaku utama sudah cukup adil,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tanaya seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

BACA JUGA: Loh...Motor Debitur kok Digadai, Debt Collector Atau Rampok?

Begitu juga dengan terdakwa Agus yang divonis 10 tahun pidana penjara. Menurutnya, pasti hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memutus Agus Tay dengan hukuman 10 tahun pidana penjara tersebut. “Hakim pasti memiliki pertimbangan cukup,” ungkapnya.

Sebelumnya, hakim ketua Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis seumur hidup pada Margriet Ch. Megawe karena terbukti melakukan pembunuhan. Sedangkan Agus Tay disebut membantu melakukan pembunuhan sehingga dijatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara. (bas/mus/fri/jpnn)

BACA JUGA: Pencuri Alas Kaki Bonyok Dihakimi

BACA JUGA: Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Dorr! Residivis Itu Pun Pincang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler