Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana

Rabu, 04 Juli 2012 – 16:41 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena kejaksaan memiliki prioritas pada kasus yang ditangani. Oleh karena itu, Dhana yang dijerat padal korupsi dan tindak pidana pencucian hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

"Karena waktu penyidikan DW terbatas, jadi hanya kami ambil beberapa saja yang kami prioritaskan. Hal ini karena kita ada predicate crime. Semua alirannya itu kan kita telusuri dari rekening korannya,"kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (4/7).

Menurutnya, masa penyidikan Dhana juga terbatas sehingga kejaksaan harus membuat prioritas. Kejaksaan justru khawatir  masa penahanan Dhana akan habis sebelum penyidik di korps adhyaksa itu selesai menghitung seluruh aset dan uang yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Sisanya nanti jaksa penuntut telah mengenakan pasal pidana pencucian uang, terutama kekayaan yang ditemukan di atas tahun 2010. Jadi kita tinggal gunakan teknik 'follow the money' saat sidang," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor,  Dhana didakwa dengan tiga tindak pidana, yakni korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Namun jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan Dhana hanya sebesar Rp 2,75 miliar saja. Padahal saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negara dalam kasusnya mencapai Rp 60 miliar.

Antiklimaks dalam kasus Dhana ini mengundang tanya dari banyak pihak, terutama pihak kuasa hukum Dhana. Mereka keberatan dengan dakwaan Dhana yang dianggap sebagai menggoreng pepesan kosong semata.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Bonbol Desak MA Jelaskan Status Hukum Haris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler