DPRD Bonbol Desak MA Jelaskan Status Hukum Haris

Rabu, 04 Juli 2012 – 14:29 WIB
JAKARTA - Belum keluarnya salinan putusan kasasi kasus pidana korupsi No 50K/Pid.Sus/2011 dengan terdakwa Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin menimbulkan tanya anggota dewan. Mereka mempersoalkan mengapa kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011) yang sudah putus 24 November 2011, salinan putusannya belum ada.

"Kan aneh, kasus pembangunan Mall Limboto (No 1648K/Pid.Sus/2011) yang diputus 21 Februari 2012 salinannya justru sudah ada. Yang duluan putus malah belum ada," kata Ketua DPRD Bonbol Rusli Monoarfa di Kantor MA, Rabu (4/7).

Atas dasar itulah lanjutnya, DPRD Bonbol meminta penjelasan pada MA. "Tujuan kami ke Dagri dan MA adalah mengakomodir aspirasi masyarakat Bonbol dan turut memberikan solusi. Dengan mendapatkan penjelasan yang lengkap, paling tidak menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya," terangnya.

Dia menambahkan, DPRD Bonbol berkeinginan kuat mempersatukan Bupati nonaktif Abdul Haris Najamudin dengan Plt Bupati Hamim Pou. Ini agar pemerintahan di Bonbol bisa berjalan kondusif.

"Selain itu kami juga mendesak MA agar mempercepat proses hukum saudara Haris," tegas Rusli yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Muchlis Humolo, Wakil Ketua II Imbran Ahmad, Ketua Komisi I Nanjaya Hulopi, Ketua Komisi II Harmain Hamimi, dan Ketua Komisi III Yacob Tangaho.

Untuk diketahui Abdul Haris Najamudin terjerat dua kasus korupsi. Yaitu kasus pembangunan Pentadio Resort dan Mall Limboto. Kedua kasus tersebut sudah masuk kasasi di MA. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Ditetapkan Tersangka, Demokrat tak Campuri KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler