Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 12 Oktober 2012 – 16:24 WIB
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq mengungkapkan 90 persen isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar adanya. Hal ini diungkapkannya saat selesai mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (12/10

"Secara prinsip dakwaan itu 90 persen benar. Ada yang tidak, yaitu soal Haris Suharman. Dia itu yang menawarkan saya. Haris itu inisiatif dia yang menawarkan saya (temui Wa Ode Nurhayati), bukan saya yang minta dia. Bukan saya yang mencari.  Itu hal yang prinsip itu. Dakwaan yang lain saya rasa benar," tutur Fahd.

Oleh karena kebenaran dakwaan itu, maka kata penasihat hukum, Fahd, Syamsul Huda, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya, tapi kami tidak akan mengajukan eksepsi. Kami akan langsung pembuktian di persidangan selasa 16 Oktober," tutur Syamsul.

Fadh didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014. Uang itu diberikan agar Wa Ode meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan, Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Fadh dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Miliki Gedung Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler