Akuisisi BTN Syariah oleh BSI Perlu Ditinjau Ulang

Kamis, 29 September 2022 – 21:51 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) ilustrasi. Foto dok BSI

jpnn.com, JAKARTA - Rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off, dinilai perlu ditinjau ulang.

Anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 ditinjau kembali.

BACA JUGA: Soal Perubahan Status BSI jadi BUMN, Pemerintah Diminta Jangan Tergesa-gesa

Opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasalnya, bila dipaksakan terlaksana tahun depan, sementara industri tidak siap, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing.

BACA JUGA: Layani Jakarta, Bali dan Yogyakarta, Maskapai TransNusa Beri Diskon 25 Persen

Jika itu yang terjadi, maka pemaksaan spin off akan lebih besar mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," ujar Anggota Komisi XI DPR, Ela Siti Nuryamah.

BACA JUGA: 3 Komponen Penting Dalam Pernikahan, Jangan Sampai Kendur

Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha.

Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.

"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler