Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus

Senin, 25 Juli 2011 – 20:06 WIB

JAKARTA - DPR kini tengah menggodok pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Media Massa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Penyiaran oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) saat mengakuisisi IndosiarPembentukan Pansus ini hendak meneliti lebih mendalam adanya upaya yang memonopoli penguasaan frekuensi dan penerbitan izin bodong dari Kementrian Komunikasi dan Informasi

BACA JUGA: Bakrieland Kembangkan Sentul



Hal itu ditegaskan Anggota Komisi I DPR  dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Muhammad Najib kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7) menanggapi kisruh akuisisi Indosiar oleh EMTK, perusahaan pemilik SCTV dan O Channel
"Ya, alasannya kita sudah dapat kajian adanya unsur ke arah monopoli, di mana ada kecenderungan penguasaan frekuensi oleh perusahaan media tersebut

BACA JUGA: Geely Luncurkan Panda LC Cross di IIMS 2011

Kita tidak hanya melihat sebatas komunikasi, tapi juga bagaimana menyelesaikan benturan UU ini
Karena itu tidak bisa hanya menyelesaikan akuisisi ini dengan satu UU

BACA JUGA: Google Buka Kantor Di Indonesia

Makanya perlu terus meneliti kasus ini," katanya

Najib mengatakan meskipun akuisisi sudah dilaksanakan namun bisa saja dibatalkan jika pada penyelidikan Pansus menunjukkan adanya ketidakberesan terhadap pada proses akuisisi"Ya, kalau benar dugaan itu muncul, maka bisa saja menyebabkan masalah proses akuisisi itu menjadi batalKarena ada syarat-syarat yang dilanggar," tambahnya.

Dikatakan Najib, Komisi I DPR terus mengikuti perkembangan terkait dengan proses akuisisi Indosiar iniMakanya, pada Pansus nantinya, M Nuh yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo akan diminta juga keterangannya termasuk Komisi Penyairan Indonesia"Kita akan terus teliti semua informasi dan data yang masukTapi bagaimana kejelasan masalah ini, tentu  menteri-menteri terkait tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini," cetusnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat beraudiensi dengan KPI Pusat dan dihadiri Menkominfo Tifatul Sembiring memerintahkan  Kementerian Kominfo, KPI, lembaga-lembaga penyiaran, Bapepam-LK menginstruksikan agar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilaksanakanKata dia, tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan frekuensi pada satu orang atau satu badan hukum, karena frekuensi pada hakikatnya adalah domain publik

Pernyataan ini diapresiasi anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul QosasiDia berharap agar, Menkominfo sebagai penegak regulator harus menegakkan UU Penyiaran yang sejalan dengan sikap Presiden SBY. 

“Kita mengapresiasi pernyataan Presiden SBY dan ketegasan sikap KPI yang telah mengeluarkan legal opinion terkait kasus akuisisi IndosiarKita mengharapkan Kementerian Kominfo sebagai regulator harus menegakkan UU Penyiaran, bukan sebaliknya membuat keputusan yang melawan perintah Presiden,” katanya

Menurut Achsanul yang juga Wakil Ketua Komisi XI, persoalan akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) bukan di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tetapi di Kementerian KominfoPasalnya, Bapepam-LK bekerja di koridor yang bersinggungan dengan UU Pasar ModalTetapi karena akuisisi ini terkait UU Penyiaran, maka Bapepam-LK juga harus menghormati UU Penyiaran

“Semuanya itu bermuara kepada Kementerian Kominfo sebagai regulator Pernyataan SBY adalah peringatan untuk Menteri Tifatul Sembiring,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI M Riyanto mengatakan, pihaknya belum secara resmi mengeluarkan tanggapan tentang apa yang akan dilakukan KPI sesuai dengan legal standing-nya  beberapa waktu lalu“Secara resmi KPI belum ada tanggapanYang pasti Bapak Presiden sudah mengapresiasi sikap kami,” katanya.

Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi BBM PLN Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler