jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyambut baik niat baik pemerintah untuk memutihkan kredit macet UMKM untuk mendorong perekonomian.
Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan utang atau pemutihan utang UMKM.
BACA JUGA: Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
Sebab, kebijakan itu berpotensi menimbulkan moral hazard.
"Paling penting, adalah memastikan agar pelaku UMKM, yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya," ujar Edy dikutip, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
Menurut Edy, untuk mencegah moral hazard pemerintah perlu memberikan fleksibilitas dalam pelunasan.
Sebagai contoh, kata dia, dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan atau bahkan penghapusan bunga tetapi, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.
“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” ujarnya.
Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang.
Edy mengaku khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
“Jadi, perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ucap dia.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
Ia menyebut nantinya terdapat kurang lebih 1 juta pelaku UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul