Akun Bodong Sudah Meresahkan, Oxoneonline Melapor ke Polisi

Sabtu, 18 September 2021 – 20:09 WIB
Kuasa hukum Oxone Sahala Panjaitan usai melaporkan sejumlah akun bodong di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Oxone melaporkan sejumlah akun bodong di media sosial yang memakai produknya sebagai bahan penipuan.

Sejumlah akun Instagram dilaporkan, di antaranya oxone_store.indonesia, OXONE OFFICIAL STORE, oxone.indonesia, dan oxone.official.store.

BACA JUGA: Suami Jual Istri untuk Layani Begituan Bertiga, Katanya Senang

Kuasa hukum Oxone Sahala Panjaitan mengatakan pihaknya menilai para pihak di atas telah melakukan tindak pidana manipulasi data elektronik sesuai UU ITE.

"Saat ini proses penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/9).

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan 3 Karung di Perbatasan RI-Timor Leste, Isinya Bukan Narkoba

Sahala mengungkapkan modus akun media sosial bodong tersebut. Seperti membuat akun medsos Instagram bodong, lalu membuat akun atas nama Oxone, membeli pengikut yang banyak sehingga terlihat meyakinkan.

Bahkan, foto produk yang terpampang di akun bodong tersebut memakai foto dari akun resmi dan harganya jauh lebih murah.

BACA JUGA: Perempuan Jalan Kaki Sendirian di Gang, Tiba-Tiba Ada Lelaki, Terjadilah, Viral

Setelah korban tertarik, diarahkan chat via WhatsApp penipu dan korban mentransfer uang ke rekening penipu.

Setelah itu korban diminta harus mentransfer uang lagi dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai karena produk yang dibeli adalah barang ilegal, jika tidak ditransfer barang tidak akan dikirim.

"Korban menyadari telah ditipu setelah permintaan Resi Pengiriman diabaikan penipu, nomor WhatsApp penipu sudah tidak aktif dan barang tak pernah diterima korban," ungkapnya.

Dia menilai pelaku bisa saja dikenakan pasal berlapis agar membuat jera pemilik akun media sosial bodong yang sudah sangat meresahkan.

Ancaman pidana membuat akun palsu atau bodong dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap asli bisa diartikan sebagai manipulasi data melalui media elektronik sesuai Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE. Menurut Sahala, pelaku dapat dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sementara ancaman pidana memberikan informasi tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen sesuai Pasal 45A UU ITE pelaku dapat dihukum penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta tindak pidana pencucian uang  dengan cara menampung, menerima transfer, atau mengalihkan uang hasil kejahatan sesuai Pasal 3, 4 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pelaku dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Di samping itu, Sahala juga mengajak konsumen agar lebih jeli dalam bertransaksi daring. Konsumen harus curiga jika menemukan harga produk sangat murah dan wajib melakukan penelusuran.

Dia mengingatkan ciri-ciri penipuan lewat akun media sosial bodong, di antaranya kolom komentar di akun media sosial dinonaktifkan, informasi produk setiap postingan minim, pengikut fiktif. Masyarakat juga bisa membandingkan jumlah follower dengan angka like dan comment pada setiap postingannya.

"Kami mengedukasi konsumen setia Oxone dalam berbelanja online produk Oxone melalui tips aman, di antaranya melalui akun online official," jelas dia.

Dia menyatakan akun oxoneonline di Instagram sudah mendapatkan centang biru.

Masyarakat juga mengakses @OxoneOnline di Twitter, OxoneOnline di Facebook, akun official di marketplace Tokopedia, Shoppe, Lazada, dan website official www.oxone-world.com. Serta dapat menghubungi official WhatsApp di 087750001881.

"Jangan tergiur dengan harga jual produk Oxone sangat murah, pastikan pembayaran aman dan terakhir transaksi dengan pihak Oxone hanya menggunakan rekening atas nama PT Octa Utama. Maka berhati-hati jika harus melakukan transfer ke rekening pribadi," ungkapnya. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler