Suami Jual Istri untuk Layani Begituan Bertiga, Katanya Senang

Sabtu, 18 September 2021 – 04:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana (tengah) saat menanyai YW alasan menjual istrinya. Foto: Humas Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres trenggalek mengungkap kasus prostitusi online yang menyediakan layanan esek-esek bertiga.

Dalam kasus itu, seorang pria asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berinisial YW (35) ditangkap.

BACA JUGA: Iptu Hadi Peringatkan Pria yang Ada di CCTV, Viral di Surabaya, Lebih Baik Menyerah!

YW tega menjual istrinya sendiri untuk menjalankan bisnis haram itu.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi itu usai tim satreskrim yang dipimpin AKP Arief Rizky Wicaksana melakukan patroli siber di media sosial Twitter.

BACA JUGA: Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua

"Tim kami mendapati adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari informasi itu penyelidikan dilakukan," kata Heru, Jumat (17/9).

Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Rupanya benar ada pasangan suami istri sedang melayani begituan bertiga dengan seorang pelanggan.

"Mereka berpindah kota ke lokasi terdekat saat ada pelanggan yang memesan. Penangkapan itu kami lakukan para Selasa tanggal 14," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku memiliki kelainan orientasi seksual. Hal itu yang melatarbelakangi sang suami menawarkan istrinya melakukan hubungan bertiga.

"Tarif sekali kencan Rp 1,5 juta. Pengakuannya dia senang melihat istrinya bersama orang lain dan dia juga ikut serta," imbuh dia.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan selain kelainan, tersangka juga terpaksa melakukannya karena alasan ekonomi.

"Mereka juga menawarkan layanan itu berkeliling daerah, sudah tiga tahun. Pernah di Kediri, Surabaya, dan Trenggalek," ungkap Arief.

YW dijerat Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler