jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani membenarkan bahwa akun Instagram miliknya disita oleh Polda Jawa Timur.
Namun menurut Ahmad Dhani penyitaan berlangsung di Pondok Indah Mall (PIM), bukan di rumahnya, seperti yang ramai diberitakan.
BACA JUGA: Jika Dihukum Lebih dari Ahok, Dhani: Berarti Hukum Sontoloyo
"Seharusnya mungkin mereka ingin menyita akun Instagram saya di rumah, tetapi kejadian itu berlangsung di PIM," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Suami Mulan Jameela itu memastikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan kepolisian berlangsung wajar. Dia bahkan sempat berbincang dengan pihak penyidik di lokasi.
BACA JUGA: Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda, Nih Alasannya
Selain itu admin akun @ahmaddhaniprast juga sempat ditemui penyidik. "Kami bertemu di restoran, malah sempat ngobrol-ngobrol dengan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya pada Jumat lalu sempat menyampaikan penyitaan akun Instagram milik Ahmad Dhani. Menurutnya, penyitaan dilakukan di rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta, pada Kamis (15/11).
BACA JUGA: Lapor Bareskrim, Bang Eggi Minta Polri Jerat Grace Natalie
Penyitaan dilakukan menyusul kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Ahmad Dhani jadi tersangka karena pengucapan kata 'idiot' saat dia dihadang pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning Bu Mega untuk Kader PDIP Pengguna Medsos
Redaktur : Tim Redaksi