Akurasi Peta Dinilai Masih jadi Hambatan Restorasi Lahan Gambut

Rabu, 02 Oktober 2019 – 16:13 WIB
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB), Baba Barus mengatakan persoalan akurasi dan sedikitnya data peta lahan gambut dinilai menjadi salah satu hambatan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menjalankan mandat restorasi dan supervisi lahan gambut dalam empat tahun belakangan.

"Kalau untuk pedoman teknis peta ini cukup, tapi tentu supaya bisa lebih akurat saat turun ke lapangan sebenarnya perlu peta yang lebih komprehensif. Ini memang tantangan yang dihadapi BRG sejak mereka berdiri," kata Barus, Rabu (3/10).

BACA JUGA: TSE Dukung Konservasi Lahan Gambut di Riau

Menurut Barus, peta indikatif gambut yang saat ini menjadi pedoman restorasi gambut adalah peta dengan skala 1:250.000 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BRG melalui Keputusan Kepala BRG No. SK.05/BRG/KPTS/2016 sudah berinisiatif melakukan perincian peta rencana kerja restorasi dari skala 1:50.000 hingga skala 1:2.500 di daerah prioritas utama.

BACA JUGA: Buah Naga Merekah Manis di Lahan Gambut Kalimantan Tengah

Bekerja sama dengan beberapa universitas, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan World Resource Institute (WRI), BRG menggunakan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

Upaya BRG  patut diapresiasi mengingat peta yang utuh dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) hanya tersedia di sangat sedikit lokasi.

BACA JUGA: Peneliti Sebut Perlu Satu Dekade Lebih untuk Melihat Hasil Restorasi Gambut

"Kalau BRG bisa menyediakan peta ekosistem gambut semua level, maka ini sangat membantu untuk keperluan konstruksi pembasahan gambut," kata Barus.

Menurut Barus, tanggung jawab akurasi peta lahan gambut sebenarnya ada di bawah Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan (BBSDLP). Lembaga ini diamanatkan melakukan pemetaan ulang sekaligus mendukung kebijakan One Map Policy (OMP) salah satunya untuk aktivitas di lahan gambut.

Dia juga menekankan perlunya koordinasi antar instansi yang cepat untuk mendapatkan dan mengumpulkan data agar bisa menjadi peta yang terintegrasi menyeluruh. Menurutnya, inisiatif dari BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan perusahaan sudah sangat tinggi.

"Tapi fakta di lapangan, komitmen daerah bervariasi dan inisiatif pembuatan data dari daerah sangat rendah. Ada juga kemungkinan data perusahaan terkait lahan tidak dimunculkan ke publik karena dianggap properti mereka," kata Barus.

Terkait urgensi pemetaan gambut supaya bisa ditangani secara tepat, Barus juga mengimbau harus ada lembaga yang diberi wewenang membuat dan mengumpulkan data secara utuh dan lengkap.

"Jangan ada lagi yang berkilah terhambat tugas pokok dan fungsi," tandas Barus.(ANTARA/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler