AL Ajak DS Cari THR, Bawa Pedang, Terjadilah Aksi Tak Terpuji

Selasa, 25 Mei 2021 – 12:13 WIB
Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kedua preman itu berinisial AL (35) dan DS (29). 

BACA JUGA: Prajurit Marinir Terkapar Usai Dikeroyok Preman di Terminal Bungurasih, Intel TNI AL Gerak Cepat, Hasilnya...

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa kejadian bermula saat AL dan DS nongkrong di pos ronda depan rumahnya, Kampung Tonjong, Desa Sukaragam, pada 14 Mei 2021 lalu.

Keduanya nongkrong sambil minum minuman keras. Selanjutnya kedua pelaku merencanakan mencari tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA: Preman Terkapar Bersimbah Darah di Tangan MA dan S

"Tersangka Al mengajak tersangka DS untuk mencari THR," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).

Sebelum berangkat, AL mengambil sebilah pedang di pos ronda tersebut, lalu memasukkannya ke dalam baju bagian belakang.

BACA JUGA: Komplotan Preman Kelas Teri, Garang di Depan Korban, Keok Saat Ditangkap Polisi

Selanjutnya kedua preman itu pergi dengan sepeda motor dalam keadaan mabuk. Keduanya turun di sebuah toko baju.

"Kemudian kedua tersangka turun dari motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju. Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju," ujar Hendra.

Adapun penjaga toko baju tersebut pun takut dan membiarkan AL serta DS mengambil barang dagangan.

Selanjutnya, AL pergi ke seberang jalan dan mendatangi toko jam. DS menunggu di sepeda motor.

Sambil menenteng pedang, AL mengambil sebuah jam tangan merek Rolex warna hitam di toko tersebut.

"Setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli," ujar Hendra.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, danPpasal 2 (1) Undang- undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara," ujar Hendra. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler