Al Amin, Hadapi Dua Sidang

Kasus Korupsi di Tipikor dan Perceraian Di Pengadilan Agama

Senin, 25 Agustus 2008 – 15:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pulaItulah anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution

BACA JUGA: Besok, Pjs Gubernur Jatim Dilantik

Betapa tidak
Selain harus menghadapi persidangan Tipikor karena kasus korupsi, ia juga harus menghadapi persidangan gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya pedangdut Christina.

Anggota Komisi IV DPR RI ini tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa karena diduga terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung di Bintan, Riau.

Ini bisa terjadi sebab penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas Al Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Kuku Bima Tetap Perkasa

"Sejak minggu lalu berkas Al Amin sudah kita limpahkan ke pengadilan
Jadi kita tinggal nunggu waktu persidangannya aja," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (25/8)

BACA JUGA: Sudah 171.065 Calhaj Lunasi ONH

Biasanya kurang dari sepekan setelah pelimpahan  sudah diketahui kapan persidangan digelarSebelumnya, untuk kasus yang sama, Sekda Bintan Azirwan telah dituntut 3 tahun penjara oleh penuntut umum KPK.
Al Amin ditangkap KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari AzirwanBarang bukti berupa uang Rp 3,9 juta disita dari Amin, sedangkan  uang Rp 60 juta ada di mobil AzirwanDitemukan juga bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kembalikan Berkas Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler