jpnn.com - JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pulaItulah anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution
BACA JUGA: Besok, Pjs Gubernur Jatim Dilantik
Betapa tidakAnggota Komisi IV DPR RI ini tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa karena diduga terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung di Bintan, Riau.
Ini bisa terjadi sebab penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas Al Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Kuku Bima Tetap Perkasa
"Sejak minggu lalu berkas Al Amin sudah kita limpahkan ke pengadilanBACA JUGA: Sudah 171.065 Calhaj Lunasi ONH
Biasanya kurang dari sepekan setelah pelimpahan sudah diketahui kapan persidangan digelarSebelumnya, untuk kasus yang sama, Sekda Bintan Azirwan telah dituntut 3 tahun penjara oleh penuntut umum KPK.Al Amin ditangkap KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari AzirwanBarang bukti berupa uang Rp 3,9 juta disita dari Amin, sedangkan uang Rp 60 juta ada di mobil AzirwanDitemukan juga bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kembalikan Berkas Parpol
Redaktur : Tim Redaksi