!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan form B dan BA ParpolDikembalikannya dua formulir tersebut karena berdasarkan hasil verfikasi, sebagian besar Parpol belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan KPU No
BACA JUGA: TAA Belum Ada Tersangka Baru
18/2008 tentang pendaftaran caleg.jpnn.com - "Pendaftaran Parpol pada 18-20 Agustus hanya formalitas
Selain itu alasan KPU banyak Parpol tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dan berbelit-belitnya pendaftarannya, tidak terpenuhinya 100 persen pendaftaran caleg dan tidak adanya soft copy pendaftaran caleg.
"Berkas caleg yang belum dipenuhi parpol akan kita kembalikan dengan batas akhir Selasa (26/8) depan dengan paling akhir jam empat sore," ungkapnya.
Selain itu, KPU juga menyoroti masih banyaknya pengisian formulir B dan AB yang tidak dengan benar, rapih dan tidak disertai foto daftar caleg, sehingga ada pengisian daftar caleg yang diragukan
BACA JUGA: KPK Tak Gegabah Percayai Condro
Misalnya, nama yang didaftarkan perempuan, namun dari foto berjenis laki-laki.Ditegaskan Putu, pernyerahan berkas daftar caleg yang belum lengkap harus dipenuhi sebelum masuk penyerahan akhir verifikasi untuk seluruhnya pada 9 September nanti
BACA JUGA: KPK Ambil Alih Korupsi Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Sebut Nama Presiden
Redaktur : Tim Redaksi