Al Amin Juga Sunat Fee Tender GPS

Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:18 WIB
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Al Amin Nur Nasution yang menjadi terdakwa kasus suap proyek pengadaan global positioning system (GPS) di Departemen Kehutanan beberapa kali meminta jatah dari proyek tersebutDiakui saksi Sugeng Prio Laksono, Supliyer PT Datascript, dirinya merasa rugi karena fee diambilkan dari jatahnya.

"Memang kami menangkan tender ini secara murni

BACA JUGA: Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta

Kami ikut lelang berdasarkan informasi dari koran
Ternyata PT Datascript menang

BACA JUGA: Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha

Tapi setelah pengumuman menang, saya dihubungi Pak Eko (Eko Widjajanto, Ketua Panitia Pengadaan GPS)
Kata Pak Eko, ada permintaan jatah dari anggota dewan sebesar 3 persenAwalnya saya tak mau, karena merasa bahwa kami menang tender secara murni," papar Sugeng dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Jumat (31/10).

Lalu, lanjut Sugeng, karena dirinya ditelepon lagi oleh Eko, yang intinya mengatakan bahwa proyek itu bisa batal jika permintaan anggota dewan itu tidak direalisasikan"Meski awalnya saya keberatan, ya akhirnya saya penuhi juga permintaan itu," paparnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Edwar Patinasarani itu.

Tak lama berselang, kata Sugeng, dirinya dihubungi Bambang, orang dekat Al Amin"Dia mengakunya orang kepercayaan Pak AminSaudara Bambang minta agar permintaan fee sebesar 3 persen itu segera direalisasikanTapi tidak hanya disitu, adalagi tambahan permintaan fee sebesar 2,5 persen atau totalnya 5,5 persen," paparnya.

Setelah dirinya mendapat telepon dari Bambang, kata saksi, dirinya kembali mendapat telepon dari Eko"Saya konfirmasikan lagi permintaan Pak Bambang itu, dan Pak Eko meminta segera merealisasikanAkhirnya saya serahkan uangnya yang 3 persen dulu, sebesar Rp186 jutaItu saya sampaikan kepada Pak Suherman, stafnya Pak Wandoyo (Wandoyo Siswanto, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut)Keesokan harinya Pak Eko nelepon saya mengatakan bahwa uang itu disampaikan kepada Pak Al Amin," bebernya.

Lantas, kata saksi, dirinya kembali dihubungi Eko menanyakan sisa 2,5 persen lagi"Itu saya serahkan minggu pertama Januari 2008Saya serahkan Rp20 juta kepada Pak Eko, lalu Rp80 juta, juga kepada Pak Eko di rumahnya di BogorTotalnya Rp286 jutaUang itu dipotong dari fee untuk saya dari PT Datascript sebesar Rp635 juta dari seluruh nilai total proyek Rp16,5 miliar," paparnya. (gus/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap   korupsi  

Terpopuler