Saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/9), Sirra Prayuna menyatakan, dakwaan kumulatif itu akan menyulitkan kliennya membela diri.
"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
BACA JUGA: JK Minta PT.SHI Bertanggung Jawab
Jaksa dapat memberikan dakwaan kumulatif bila berada dalam satu waktu atau ada keterkaitan," kata SirraPada persidangan sebelumnya, menurut JPU politisi PPP itu telah memeras PT Almega Geosystem dan PT Data Script masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 286 juta.Atas tiga dakwaan itu Sirra menyatakan, kasus suap alih fungsi hutan Bintan dan Tanjung Api-Api jelas tidak terkait dengan dakwaan pemerasan pada proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
Sementara Al Amin yang ditemui usai persidagan mengatakan bahwa sebagai anggota biasa di Komisi Kehutanan DPR dirinya tidak memiliki kewenangan dalam membuat keputusan untuk memberikan rekomendasi alih fungsi hutan
BACA JUGA: Elpiji Naik, Elpiji Dicari
"Saya hanya seorang Al Amin, bukan pimpinan dewan, ketua fraksi atau ketua panitia anggaranBACA JUGA: Kunjungi yang Banyak WNI-nya
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Suara Terbanyak Tidak Langgar UU
Redaktur : Tim Redaksi