Al Amin Keberatan Tuntutan Jaksa

Jumat, 05 September 2008 – 21:13 WIB
JAKARTA – Al Amin Nasution yang menjadi terdakwa kasus suap alih fugsi hutan dan pemerasan proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan mengajukan keberatan atas dakwaan kumulatif yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKMenurut kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU itu bertentangan dengan KUHP.

Saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/9), Sirra Prayuna menyatakan, dakwaan kumulatif itu akan menyulitkan kliennya membela diri.

"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

BACA JUGA: JK Minta PT.SHI Bertanggung Jawab

Jaksa dapat memberikan dakwaan kumulatif bila berada dalam satu waktu atau ada keterkaitan," kata Sirra
Al Amin, oleh JPU didakwa menerima suap sebesar Rp 257,5 juta dan US$300,000 dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menerima suap berupa tiga lembar Travel Cheque Banlk Mandiri senilai Rp 75 juta untuk kasus alih fungsi di kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, serta pemerasan dalam kasus pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) di Departemen Kehutanan.

Pada persidangan sebelumnya, menurut JPU politisi PPP itu telah memeras PT Almega Geosystem dan PT Data Script masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 286 juta.Atas tiga dakwaan itu Sirra menyatakan, kasus suap alih fungsi hutan Bintan dan Tanjung Api-Api jelas tidak terkait dengan dakwaan pemerasan pada proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

Sementara Al Amin yang ditemui usai persidagan mengatakan bahwa sebagai anggota biasa di Komisi Kehutanan DPR dirinya tidak memiliki kewenangan dalam membuat keputusan untuk memberikan rekomendasi alih fungsi hutan

BACA JUGA: Elpiji Naik, Elpiji Dicari

"Saya hanya seorang Al Amin, bukan pimpinan dewan, ketua fraksi atau ketua panitia anggaran
Saya tidak berhak membuat keputusan," kilahya.(ara)

BACA JUGA: Kunjungi yang Banyak WNI-nya

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Suara Terbanyak Tidak Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler