Alasannya, mekanisme suara terbanyak bisa dijalankan menggunakan pola pengunduran diri caleg nomor urut atas saat suaranya lebih sedikit dibanding caleg nomor urut di bawahnya
BACA JUGA: Agung Dukung Jalur Hijau DKI Jakarta
"Inikan juga diatur dalam UUBACA JUGA: Ekspektasi Publi Pada Caleg Muda Tinggi
Karena itu maka cara yang dipakai ialah mengundurkan diriKendati demikian, JK mengaku tidak mempermasalahkan jika fraksi yang berada di DPR RI dominan menginginkan revisi terbatas UU No.10/2008, dengan menambahkan sakah satu ayat pada pasal 214, untuk mengakomodir mekanisme suara terbanyak
BACA JUGA: Caleg Muda Miskin Implementasi
"Ya, tentu kalau direvisi lebih baik lagi supaya tidak ada keragu-raguan, walaupun bagi Golkar tidak (ada) raguTapi supaya formal, dapat dipakai, sehingga tidak perlu lagi ada istilah mengundurkan diri," tambah JK lagiKhusus sikap fraksi Golkar terhadap terhadap revisi, JK menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi.Saat ini, rencana revisi UU No.10/2008 sudah masuk ke meja Badan Musyarah (Bamus) DPR RIUsulan tersebut ditandatangani sekitar 60 pengusul dari lima fraksi, diantaranya fraksi GolkarEmpat fraksi lainnya adalah PAN, Demokrat, FPBD, serta FPBR(ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan DPR Uji Caleg Muda
Redaktur : Tim Redaksi