JK : Suara Terbanyak Tidak Langgar UU

Jumat, 05 September 2008 – 19:28 WIB
JAKARTA-Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar),HMJusuf Kalla (JK) menegaskan mekanisme suara terbanyak untuk menentukan anggota legislatif yang duduk di parlemen, sebagaimana diberlakukan sejumlah partai politik termasuk Golkar, sah kendati tanpa revisi UU No.10/2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Alasannya, mekanisme suara terbanyak bisa dijalankan menggunakan pola pengunduran diri caleg nomor urut atas saat suaranya lebih sedikit dibanding caleg nomor urut di bawahnya

BACA JUGA: Agung Dukung Jalur Hijau DKI Jakarta

"Inikan juga diatur dalam UU
Karena, di situ, ada pasal mengatakan, seorang calon tidak dilantik karena meninggal dunia atau mengundurkan diri

BACA JUGA: Ekspektasi Publi Pada Caleg Muda Tinggi

Karena itu maka cara yang dipakai ialah mengundurkan diri
Berarti tidak dilanggar apa-apa," tegas JK saat menggelar jumpa pers di Istana Wapres, Jumat 5 September 2009.
      
Kendati demikian, JK mengaku tidak mempermasalahkan jika fraksi yang berada di DPR RI dominan menginginkan revisi terbatas UU No.10/2008, dengan menambahkan sakah satu ayat pada pasal 214, untuk mengakomodir mekanisme suara terbanyak

BACA JUGA: Caleg Muda Miskin Implementasi

"Ya, tentu kalau direvisi lebih baik lagi supaya tidak ada keragu-raguan, walaupun bagi Golkar tidak (ada) raguTapi supaya formal, dapat dipakai, sehingga tidak perlu lagi ada istilah mengundurkan diri," tambah JK lagiKhusus sikap fraksi Golkar terhadap terhadap revisi, JK menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi.
    
Saat ini, rencana revisi UU No.10/2008 sudah masuk ke meja Badan Musyarah (Bamus) DPR RIUsulan tersebut ditandatangani sekitar 60 pengusul dari lima fraksi, diantaranya fraksi GolkarEmpat fraksi lainnya adalah PAN, Demokrat, FPBD, serta FPBR(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan DPR Uji Caleg Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler