jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris merespons surat edaran menPAN-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.
Al Haris mengatakan pemerintah daerah membutuhkan honorer dalam menjalankan roda pemerintahan.
BACA JUGA: Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB
Oleh karena itu, Al Haris akan mengusulkan kepada KemenPAN-RB apakah pemda masih memungkinkan untuk mempertahankan honorer.
"Dalam kegiatan Bimtek Sakip bersama KemenPAN-RB kami akan mengusulkan apakah pemerintah daerah masih memungkinkan mempertahankan tenaga honorer," kata Al Haris di Jambi, Senin (6/6).
BACA JUGA: Khusnul: Selamat Bertugas Guru PPPK, Pengabdianmu akan Dicatat Sejarah Pendidikan Surabaya
Menurut Al Haris, pemda membutuhkan tenaga honorer dalam menjalankan roda pemerintahan, terlebih saat ini formasi CPNS di Provinsi Jambi sudah tidak ideal.
Dalam satu tahun, lanjut dia, terdapat sekitar 500 PNS di Jambi yang memasuki usia pensiun.
BACA JUGA: Hatta: Jangan Biarkan Honorer Menjadi Pengangguran
Sementara, dalam setiap tahunnya tidak ada penerimaan CPNS yang dilakukan untuk mengganti PNS yang memasuki usia pensiun tersebut.
Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), formasinya masih terlalu minim.
Akibatnya, beban kerja pegawai makin besar.
Pegawai yang menyelesaikan beban kerja tersebut makin minim.
“Kami juga akan coba menerapkan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak," kata Al Haris.
Selain itu, dia meminta supaya penerimaan PPPK tersebut dilaksanakan setiap tahun.
Kemudian, formasi penerimaan PPPK tersebut diperbanyak.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali mengatakan Pemprov Jambi telah menerima surat dari menPAN-RB terkait dengan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.
"Dalam surat edaran menPAN-RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan dihapus sampai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut," kata Hambali.
Menurut dia, di SE menPAN-RB tersebut juga dijelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.
Untuk tenaga tambahan yang ditempatkan di instansi yang membutuhkan, pemerintah daerah dapat menggunakan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga atau alih daya (outsourcing). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi