jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Alam Bara, 23, buronan kasus pencurian yang sudah satu tahun diburu polisi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Warga Jalan Kesehatan RT 05, Kelurahan Pasar Pemiri Durian Emas, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, itu diserahkan oleh orang tuanya ke Mapolsek Lubuklinggau Barat, Jumat (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Pembeli Tewas di Tangan Pedagang Buah, Gara-Gara Kurang Bayar Rp 3 Ribu
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan Alam merupakan tersangka kasus pencurian di ruang VIP, RSUD Dr Sobirin.
Aksi pencurian itu terjadi Sabtu (27/3) 2021 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Aksinya saat itu terekam CCTV.
BACA JUGA: Kerap Jadikan Indekos Tempat Begituan, 5 Pasangan Mesum Diangkut, Lihat
“Saat menjelang fajar, pelaku masuk ke dalam area RSUD Dr Sobirin, melalui pintu pagar samping,” jelas Kapolsek, Minggu (10/4).
Setelah masuk area pagar, tersangka langsung menuju kedalam rumah sakit, tiba di depan ruang VIP V, pelaku melihat pintu yang terbuka sedikit, dan pelaku masuk.
BACA JUGA: Mobil Kijang Ludes Terbakar di Jalan Lintas Timur, Sopir Malah Kabur
Didalam ruangan itu, tersangka mengambil dompet milik korban, yang berisikan Uang tunai Rp 1 juta, HP Samsung A 50s,dan HP Realme 5. Sementara dalam dompet korban terdapat STNK, SIM A, SIM C, STNK.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian, di Ruang VIP V, RSUD Dr Sobirin tersebut.
“Oleh pelaku HP realme milik korban dijual kepada orang yang tidak dikenal. Dengan harga Rp 900 ribu. Sedangkan HP samsung dan dompet diakui pelaku terjatuh di jalan,” jelasnya.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sementara uang hasil jual HP oleh pelaku digunakan untuk ongkos kabur ke Jakarta.(cj17/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean