jpnn.com - BATAM - Acara malam pergantian tahun baru dengan menggelar pesta kembang api dan hiburan artis dangdut, Septi KDI yang didakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Lapangan Engku Putri, Batamcenter itu diwarnai aksi pungutan liar (pungli) berkedok ongkos parkir bagi pengunjung, Kamis (31/12) malam lalu.
Pasalnya, setiap pengunjung yang memarkirkan motornya dipungut Rp 10 ribu sekali parkir, jauh melebihi ongkos parkir normal untuk motor yang sebesar Rp 1.000 per motor.
BACA JUGA: Begini Situasi Arus Balik di Pelabuhan Sibolga
Salah satu pengunjung, Rahmat, warga Batuaji mengaku kaget dengan pungli itu. Pasalnya, ongkos parkir itu dinilai terlampau mahal.
"Kalau diminta Rp 2 ribu atau maksimal Rp 5 ribu masih bisa dimaklumi, tapi ini mintanya Rp 10 ribu," kata Rahmat yang mengaku kesal, namun tetap membayar demi melihat pesta kembang api di Engku Putri bersama istri dan anaknya.
BACA JUGA: Loncat dari Kapal, Terombang-ambing di Laut, Eh...Rupanya Mau Bunuh Diri
Padahal, kata ia, tahun sebelumnya ia juga datang ke tempat tersebut untuk menyaksikan pesta kembang api, namun tak ada ongkos parkir sebesar itu.
"Ini kan hiburan untuk masyarakat, kenapa harus ada pungutan parkir sebesar itu," ujar dia.
BACA JUGA: Ya Ampun! Tabrakan Beruntun Pengendara Becak Tewas
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Agus Salim membenarkan adanya pungutan parkir khusus di seputar Lapangan Engku Putri tersebut. Namun, kata dia, besaran ongkos parkir dipatok dengan harga normal, yakni Rp 1000 bagi motor dan Rp 2 ribu untuk mobil, bukan Rp 10 ribu.
"Tidak ada itu kalau Rp 10 ribu, karena yang resmi Rp 1000 untuk motor, nanti uang itu masuk ke kas daerah," kata Agus.
Hanya saja, kenyataan di lapangan tak seperti pernyataan Agus. Pasalnya, pengunjung dimintai ongkos parkir jauh melebihi tarif yang semestinya.
Terkait adanya pungli itu, Agus berjanji akan mempertanyakan itu kepada pelaksana di lapangan. Pasalnya, dalam mengelola parkir khusus di seputaran Engku Putri itu, Dishub menggandeng pihak ketiga. Agus menyebut, pihak ketiga itu adalah organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat).
"Ada korlap (koordinator lapangan) nya yang dari Perpat, namanya Arnold," Agus menyebut.
Ia jelaskan, penunjukan Perpat sebagai pengelola parkir saat malam tahun baru itu berdasarkan permohonan langsung dari Perpat.
"Nanti kita cek di lapangan, karena harusnya tidak begitu," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengecam aksi pungli parkir di acara malam pergantian tahun baru itu. Pasalnya, kata Dahlan, acara pesta kembang api dan hiburan dari artis Ibukota, Septi KDI itu ditujukan untuk masyarakat dan dinyatakan gratis.
"Tidak boleh ada seperti itu, nanti akan saya cek ke Dishub," kata Wali Kota.
Jika terbukti ada pungutan secara tegas ia mengungkapkan bahwa hal itu menyalahi ketentuan. Ia sangat menyayangkan jika hal itu benar-benar terjadi. Untuk itu ia akan meminta laporan pertanggung jawaban dari Dishub.
"Secara teknis silahkan tanya ke Dishub. Yang jelas ini (pungutan) ilegal," kata dia. (rna/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Anggota Polisi Babak Belur Dikeroyok Belasan Supir
Redaktur : Tim Redaksi