jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membenarkan bahwa namanya sempat ditulis sebagai tersangka di Kejagung.
Hal itu diketahui Gatot dari surat permintaan keterangan dari Kejagung untuk Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina.
BACA JUGA: Politikus PAN Segera Diadili
"Saya dituliskan sebagai tersangka," tegas Gatot saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2).
Dia mengaku tahu hal itu ketika Fuad dan Sabrina memberitahu dipanggil Kejagung yang menyelidiki dugaan korupsi dana banguan sosial dan bantuan daerah bawahan Pemprov Sumut.
BACA JUGA: Fakta-fakta di Balik Kebijakan Pencetakan e-KTP
Gatot pun memerintahkan anak buahnya untuk memenuhi panggilan dengan didampingi pengacara. "Maka kemudian saya merekomendasi ke OC Kaligis," kata Gatot dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.
Fuad dan Sabrina memenuhi panggilan. Gatot didampingi istrinya, Evi Susanti, kemudian bertemu dengan Kaligis di kantornya di Jakarta Pusat. Saat itu, Gatot menceritakan pemanggilan Kejagung untuk dua anak buahnya tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Mega Ini Ngebet Pengin Lengserkan Jokowi
"Di situ disampaikan pemanggilan ini tidak benar. Saat itu (OC Kaligis) mengirim surat ke Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Jampidsus, dan Dirdik (Jampidsus). Intinya tak benar panggilan seperti itu," paparnya.
Surat yang dikirim Kaligis mendapat respon. Karena tak lama kemudian ada surat pemanggilan ulang dari Kejagung untuk Fuad dan Sabrina.
Nah pada surat yang ditujukan ke gubernur untuk meminta keterangan Fuad dan Sabrina, itu ada tulisan diduga. "Iya ada (perubahan tersangka menjadi terduga). Saya baru tahu ada dari penyidikan di KPK," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Calon Ketua Golkar Berburu Dukungan
Redaktur : Tim Redaksi