jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus lima ibu rumah tangga (IRT) tengah berpesta narkoba di Jalan Adi Sucipto Gang Serumpun No. 87, Kebonjeruk, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, kemarin.
Kelima pelaku tersebut yakni Linda (39) dan Oktasari (40), warga Jl. Adisucipto Gg. Serumpun; serta Davia (40), warga Jl. Khairil Anwar No. 48, Durianpayung, Tanjungkarang Pusat.
BACA JUGA: Balita Terseret Arus Selokan Sejauh 25 Km, Jasadnya Ketemu 3 Hari Kemudian
Kemudian Yuli Suryati (39), warga Jl. Cipto Mangunkusumo Gg. Melati II RT 009, Kupangteba, Telukbetung Utara, dan Dona Kusuma (40), warga Jl. Slamet Riyadi II, Bumiwaras, Telukbetung Selatan.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, penangkapan kelima tersangka terjadi, Jumat (5/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Melawan Saat Diringkus, Pengedar Sabu Bergulat dengan Polisi
Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba. Petugas langsung menuju ke rumah yang dimaksud.
"Sampai di rumah itu, kami langsung mendobrak rumah itu dan menemukan beberapa orang yang sedang pesta narkoba. Hasil tes urine, kelimanya positif menggunakan Narkoba," ungkap Rosef, kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (7/5).
BACA JUGA: Dia Datang Tagih Utang, Saya Langsung Tusuk Lehernya
Usai menemukan beberapa orang yang pesta narkoba, sambung Rosef, pihaknya melakukan penggeledahan. Lalu ditemukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pakai, sebuah timbangan digital, sebuah korek api gas, sebuah pipa kaca bekas pakai dan sebuah pipet.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut. Dan kelimanya langsung kami lakukan penahanan," jelasnya seraya menyatakan mendalami jaringan dan pasokan narkoba di kasus ini. (yud/c1/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa Ibu Paruh Baya Ini Melayang Saat Tagih Utang Tetangga
Redaktur & Reporter : Budi