Alamak! O.C Kaligis Protes Lagi

Sabtu, 26 Desember 2015 – 07:19 WIB
OC Kaligis. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Dalam perayaan Natal yang harusnya penuh kedamaian kemarin, O.C Kaligis kembali berulah. Kali ini dia mempermasalahkan keluarganya yang tak diizinkan beribadah bersama di KPK.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, KPK kemarin mengelar ibadah misa untuk para tahanannya yang beragama Kristen. Misa dipimpin oleh pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika Jakarta. Protes Kaligis terjadi ketika keluarganya tak diizinkan masuk ke ruangan ibadah.

BACA JUGA: Menteri Jonan Keluarkan Surat Edaran, Telat Mas Bro...

“Ini kan momen Natal, masa beribadah dan berkumpul dengan keluarga tidak boleh,” ujar Kaligis pada petugas penjaga. Kaligis tampaknya lupa bahwa dia bukan warga biasa. Kaligis kini telah berstatus terpidana kasus korupsi. Dia divonis 5,5 tahun karena menyuap hakim PTUN Medan.

Yang tak diizinkan KPK sebenarnya orang-orang yang tidak terdaftar untuk masuk ke ruangan ibadah. Hal itu memang selama ini sudah menjadi aturan di KPK. Namun seperti biasanya, keluarga tahanan kemarin tetap diizinkan untuk membesuk.

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun PDIP terkait Penegakan Hukum dan HAM

Tak hanya menyampaikan protes secara lisan, Kaligis juga membuat surat untuk KPK. Surat itu mengenai hak para tahanan untuk beribadah bersama keluarganya. Entah karena desakan dari Kaligis atau inisiatif tahanan lainnya, 15 tersangka korupsi KPK ikut menandatangani surat keberatan tersebut.

Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati mengatakan KPK selama ini telah memberikan hak-hak tahanannya. Termasuk ketika menggelar ibadah di hari-hari besar keagamaan.

BACA JUGA: PAN Belum Satu Suara soal Reshuffle

“Pelaksanaan ibadah itu tentu ada aturannya dan selama ini juga telah ditaati para tahanan lainnya,” ujar Yuyuk. Menurut Yuyuk keluarga diberi kesempatan khusus untuk membesuk dari pukul 9 hingga 11.

Kaligis selama ini termasuk tahanan KPK yang super cerewet. Beberapa kali dia mengajukan protes atas aturan yang ada di KPK. Misalnya saja aturan pembesukan tahanan yang selama ini diberlakukan Senin dan Kamis.

Kaligis mengajukan keberatan hal tersebut ke majelis hakim. Ironisnya, keberatan Kaligis dikabulkan hakim. Dia diberi keistimewaan dengan bisa dijenguk pada hari Sabtu.

Bukan hanya itu saja, Kaligis juga protes soal proses pemblokiran rekeningnya. Padahal hal itu biasa dilakukan KPK untuk bahan pengembangan perkara. Lagi-lagi saat pembacaan vonis, hakim mengabulkan pembukaan rekening tersebut.

Kaligis kini tengah mengajukan proses banding ata putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengganjarnya dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena hakim menilai pengacara senior itu terbukti secara sah dan menyakinkan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Suap tersebut diberikan dari uang yang didapat dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang suap diberikan dengan maksud agar hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Kaligis atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut atas sejumlah perkara di Pemprov Sumut.(gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Ribu Bidan Desa Dijanjikan jadi PNS Januari 2016, Serius gak sih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler