Alamak! Penyuap Anggota DPR Cantik Dituntut Ringan

Senin, 23 Mei 2016 – 13:11 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. 

Abdul dituntut karena menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR yakni  Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary. 

BACA JUGA: Sedihnya..Masih Ada Kesenjangan Kaya-Miskin dan Jawa-Luar Jawa

"Menuntut terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata JPU KPK Kristianti Yuni Purnawanti membacakan tuntutan untuk Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5). 

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan.

BACA JUGA: Ditentang Banyak Elemen, Langkah Awal Setnov Ini Tak Bakal Mulus

Menurut JPU, perbuatan Khoir tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan Khoir juga menghambat pembangunan di Maluku. Khoir juga merusak check and balances antara eksekutif dan legislatif. 

Sedangkan hal yang meringankan Khoir ialah karena yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

BACA JUGA: Lah, Banyak Banget Pejabat Subang Diperiksa KPK

Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 auat 1 KUHP. 

Khoir dalam dakwaan disebut menyuap Damayanti 328 ribu dollar Singapura dan USD 72.727 serta kepada Budi Supriyanto 404 ribu dollar Singapura.

Tak cuma itu, Khoir juga didakwa menyuap Andi Taufan Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura, anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura. 

Kepala BPJN IX Amran disuap Khoir Rp 16.5 miliar dan 223.270 dollar Singapura serta satu unit telepon seluler seharga Rp 11,5 juta. 

Suap diberikan agar mengupayakan dana dari program aspirasi DPR untuk disalurkan menjadi proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Serta menyepakati agar Khoir yang melaksanakan pengerjaan proyek tersebut. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Digugat! 5 Calon Kabareskrim Sudah di Kantong Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler