Ditentang Banyak Elemen, Langkah Awal Setnov Ini Tak Bakal Mulus

Senin, 23 Mei 2016 – 12:58 WIB
Setia Novanto. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan partai Golkar yang mendorong pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto sepertinya tidak akan berjalan mulus.

Gerakan Setya Novanto (Setnov) selaku nakhoda baru partai berlambang pohon beringin itu tidak akan mendapat restu dari banyak pihak. Pasalnya, mayoritas elemen masyarakat telah menyuarakan menentang hal tersebut. 

BACA JUGA: Lah, Banyak Banget Pejabat Subang Diperiksa KPK

Beberapa contohnya adalah para aktivis 1998 dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai penguasa.

Aktivis 1998, Panel Barus mengatakan, keinginan Partai Golkar mendorong pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden Soeharto sangat tidak tepat. Gelar pahlawan tidak dapat diberikan karena Soeharto masih memiliki 'catatan merah' yang belum terselesaikan hingga saat ini.

BACA JUGA: Tak Bisa Digugat! 5 Calon Kabareskrim Sudah di Kantong Kapolri

"Disebut pahlawan itu kan yang berjasa. Yang Soeharto lakukan, membangun Indonesia dengan utang yang kemudian di 1997 ekonomi Indonesia hancur," ungkapnya kepada wartawa saat dihubungi, Minggu (22/5). 

Selain itu, Panel menilai, Soeharto merupakan pemimpin diktator selama 32 tahun menjadi presiden. Panel juga menuding Soeharto masih tersangkut dugaan keterlibatan dalam kasus pelanggaran berat HAM di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Lampung Timur, pada 1989. 

BACA JUGA: Sebut Djan Faridz Cuma Didukung Politikus Mualaf

"Peristiwa Talangsari dan lainnya, mana tanggung jawabnya itu? Pernah diadili?," kata dia penuh tanya.

Panel menyayangkan, wacana pemberian gelar pahlawan yang digaungkan Partai Golkar di bawah kepemimpinan baru Setnov adalah gerakan yang salah. Karena, dirinya yakin kepercayaan publik terhadap Golkar akan terus merosot oleh usulan tersebut.

"Impact politiknya terhadap Golkar ada, mungkin pada saat pemilihan presiden nanti masyarakat menilai Golkar mendorong orang-orang jahat jadi pemimpin," ujarnya.

Hal serupa dikemukakan politikus PDIP, Masinton Pasaribu. Dia menilai, saat ini masih terdapat TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Merujuk pada pasal 47, disebutkan adanya ketentuan pengadilan terhadap sosok Orde Baru tersebut.

"Masih adanya TAP MPR? Nomor 11 Tahun 98, yang di situ secara jelas dan tegas disebutkan dalam pasal 47 pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto," tukasnya, Minggu (22/5).

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama 30 tahun dipraktikkan oleh rezim orde baru.

"Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan. Kemudian dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 juga diatur asas-asas itu," imbuhnya.

Sebab itu, dia menilai dari aspek TAP MPR Nomor 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2009, Soeharto dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. "Tidak memenuhi syarat itu pemberian gelar terhadap Soeharto," tegasnya. 

Diketahui, dalam Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu, muncul usulan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. (aen/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuiih...KPK Sita Pabrik Pengolahan Aspal di Banjarnegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler