jpnn.com - JAKARTA - Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di Bandara Internasional Kuala Namu dianggap termahal di Indonesia. Angkasa Pura II sebagai pengelola, mengusulkan pengenaan airport tax itu sebesar Rp 100.000. Usulan ini ditentang banyak pihak di Medan.
Namun, menurut Menteri Perhubungan E.E.Mangindaan nilai airport tax itu cukup beralasan.
BACA JUGA: Warga Malaysia Dibuang ke Jurang
"Airport Tax itu kan bagian dari perhitungan maintenance bandara. Ini kan sudah dikelola oleh Angkasa Pura II, airport tax itu bagian dari tiket sekaligus," ujar Mangindaan di Jakarta, Senin, (29/7).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan usulan kenaikan airport tax bisa dilakukan karena ada fasilitas lebih untuk calon penumpang. Salah satu contohnya adalah tersedianya ruangan yang lebih besar. Termasuk karena bandara Kuala Namu dianggap termewah dibanding bandara lainnya.
BACA JUGA: Perkiraan, 10 Ribu Lebih Honorer K2 Sumut Gagal jadi PNS
Tingginya airport tax dinilai wajar selama berbanding lurus dengan perawatan bandara dan kualitas pelayanan untuk penumpang. "Akan bertahap menuju ke Rp100 ribu," tandas Mangindaan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Jemaat Gereja HKBP Nomensen Bentrok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Tetap Tunduk pada Aturan KKOP Lanud Soewondo
Redaktur : Tim Redaksi