jpnn.com - DARUBA - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kali ini pelakunya seorang kakek bernama Pepen 50 tahun warga Desa Satuan Pemukiman (SP) III Transmigrasi Morotai Selatan. Karena kasus ini, kakek tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pepen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran diduga telah mencabuli Bunga seorang bocah di bawah umur yang masih duduk salah satu sekolah dasar di Pulau Morotai.
Peristiwa pencabulan ini terjadi Senin (1/12) lalu sekitar pukul 1.00 Wit, di rumah korban di SP3. Hanya saja kasus ini baru dilaporkan pihak keluarga ke pihak Polsek Morotai Kamis (4/12).
BACA JUGA: Sudah Dihamili, Janda Beranak Lima Malah Diancam Bakal Dihabisi
Informasi yang diperoleh Malut Post (Grup JPNN.com), Jumat (5/12) dari sejumlah sumber menyebutkan, Senin (1/12) sekitar pukul 1.00 Wit, saat itu orang tua korban sedang keluar rumah sehingga korban sendirian dalam rumah.
Kondisi hujan dan rumah kosong itu dimanfaatkan kakek Pepeng menjalankan aksi bejatnya. Dia mendatangi korban langsung bereaksi layaknya hubungan suami istri. Belakangan diketahui aksi pelaku bukan baru kali ini saja, namun sudah berulang kali pada lokasi berbeda-beda.
BACA JUGA: Hobi Buka Situs Porno, Guru PNS Ini Gerayangi Siswinya
Aksi pelaku diketahui warga desa setempat. Mereka mencurigai ketika pelaku masuk ke dalam rumah. Mereka kemudian melaporkan masalah itu pada Ketua RT setempat bergerak menuju ke rumah korban.
Sang kakek punya firasat akan kedatangan warga maka langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Namun sempat dicegat dan dia beralasan sedang mengambil buah kedondong. Meskipun sempat mengelak, namun ketika didesak warga, ia pun mengaku perbuatannya.
"Dia (pelaku, red) mengaku kalau sudah mencabuli korban," ungkap Ali warga Desa SP3 ketika ditemui awak media di Polsek Morotai Selatan.
BACA JUGA: Belasan Muda-mudi Digerebek, Ada yang Setengah Bugil
Meskipun kasus ini terjadi Senin (1/12) lalu, namun baru dilaporkan ke Polsek Morotai Selatan oleh orang tua korban dengan sejumlah pertimbangan yang dikordinasikan dengan Ketua RT setempat untuk diproses secara hukum.
Ketika menerima laporan kasus pencabulan tersebut, pihak kepolisian Polsek Morotai Selatan bergerak rumah mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dihadapan penyidik mengakui perbuatannya bahwa sudah beberapa kali mencabuli korban. Baik di rumah maupun di kebun. Atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau maksimal 15 tahun.
Kapolsek Morotai Selatan Kompol Widi dikonfirmasi Malut Post Jumat (5/12) di kediamannya, membenarkan laporan pencabulan tersebut dan mengaku pelaku sudah diamankan. "Ada kasus pencabulan anak di bawah umur," katanya. (end/ici)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan Pacaran, Ngeseks, si Cowok: Ternyata Dia Hamil
Redaktur : Tim Redaksi