Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

Senin, 02 November 2020 – 15:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 menjadi sebesar Rp 4.416.186,548.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, UMP itu hanya berlaku untuk pengusaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya

"Adapun perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan yang UMP sama dengan 2020. Artinya tidak mengalami peningkatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (2/11).

Anies menjelaskan, kebijakan itu ditetapkan agar timbul rasa keadilan kepada pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

BACA JUGA: Menkes Masuk Rumah Sakit Lagi karena Covid-19

Mengingat efek pandemi Covid-19 yang tidak seragam.

"Intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikkan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan," ujar Anies.

BACA JUGA: Ormas Sapu Jagat Perang dengan BPPKB Banten, Saling Serang Pakai Sajam

"Tapi di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau dinaikkan (UMP) makin terpuruk lagi," lanjut Anies.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.

Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler