Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya

Minggu, 01 November 2020 – 11:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu (1/11).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Semoga Buruh Enggak Demo

Anies mengatakan penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

BACA JUGA: Gubernur Nurdin Umumkan Kenaikan UMP Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya

"Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membuat alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :
1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler