jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata menolak proyek reklamasi untuk perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.
Perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020
BACA JUGA: Koordiantor Jawara Menilai Anies Baswedan Melanggar Janjinya Sendiri
Sandi mengatakan pihaknya mendukung Anies Baswedan sebagai gubernur DKI dikarenakan janji politiknya saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 antara lain menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Dengan harapan tidak ada reklamasu itu, pihaknya dengan segenap kekuatan dan uang pribadi melakukan kampanye untuk memenangkan Anies tanpa meminta dari tim kampanye.
BACA JUGA: Anies Baswedan Diminta Berhenti Menggunakan Agama Sebagai Tameng Reklamasi Ancol
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar.
Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
BACA JUGA: Perempuan Mendobrak Pintu Kamar Hotel, Celdam Suami di Atas Tempat Tidur, Ada BH
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo