Sandi Tegas, Menolak Proyek Reklamasi Ancol

Senin, 06 Juli 2020 – 07:45 WIB
Warga bersepeda di kawasan Pantai Ancol Jakarta sebelum ada pandemi COVID-19. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata menolak proyek reklamasi untuk perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.

Perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020

BACA JUGA: Koordiantor Jawara Menilai Anies Baswedan Melanggar Janjinya Sendiri

Sandi mengatakan pihaknya mendukung Anies Baswedan sebagai gubernur DKI dikarenakan janji politiknya saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 antara lain menolak reklamasi Teluk Jakarta.

Dengan harapan tidak ada reklamasu itu, pihaknya dengan segenap kekuatan dan uang pribadi melakukan kampanye untuk memenangkan Anies tanpa meminta dari tim kampanye.

BACA JUGA: Anies Baswedan Diminta Berhenti Menggunakan Agama Sebagai Tameng Reklamasi Ancol

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

BACA JUGA: Perempuan Mendobrak Pintu Kamar Hotel, Celdam Suami di Atas Tempat Tidur, Ada BH

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler