Alasan Bareskrim Tolak Laporan Jarak Indonesia Soal Andre Gerindra

Senin, 10 Februari 2020 – 19:34 WIB
Politikus Gerindra Andre Rosiade jadi buah bibir karena aksinya menjebak PSK di kota Padang. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laporan Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia terhadap politikus Gerindra Andre Rosiade ditolak Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2). Donny Manurung selaku perwakilan Jarak Indonesia yang melaporkan Andre mengatakan, penyidik meminta mereka untuk melengkapi bukti pelaporan.

“Dibilang belum diterima. Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum, kami baru secara follow up aja gitu. Kami masih disuruh alat bukti. Belum kami bawa,” ujar Donny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

BACA JUGA: Andre Gerindra Menduga Diserang Pendukung Ahok, Ruhut Sitompul Bereaksi

Selain berusaha memolisikan Andre, Donny mengaku akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk mengawasi penyidik dari Polda Sumatera Bara dalam penanganan kasus penggerebekan prostitusi itu.

“Besok mau ke Propam, untuk mengajukan surat penanganan perkara ini. Saya minta propam itu mengawasi para penyidik di Polda Sumbar. Kenapa si Andre dan Bimonya tidak menyentuh tersangka dan ada kejanggalan,” sambung Donny.

BACA JUGA: Innalillahi, Umi Kalsum Kusno Meninggal Dunia, Jasadnya Ditemukan dalam Parit

Donny sendiri sengaja ingin melaporkan Andre terkait penggerebekan pekerja seks Komersial (PSK) berinisial NN dan muncikari di Padang, Sumatera Barat. Jarak mengaku ingin Andre Rosiade ditindak secara hukum pidana.

“Kami merasa ini ada ketidakadilan dan pemanfaatan untuk mendompleng nama. Saya juga melihat ada unsur politik di sini," tambah Donny.

BACA JUGA: Mayat dalam Karung Itu Ternyata Siti Khairunnisa, Pembunuhnya Ternyata Seorang Perempuan

Dalam kasus ini, Andre kata Donny bisa dikenakan pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Terkait ada unsur penipuan atau tidak pihaknya tidak bisa mengklaim secara langsung. Ia hanya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya

“Andre ini siapa? Dia kan anggota DPR bukan anggota polisi tidak bisa dia melakukan penangkapan prostitusi. Fungsi DPR pengawasan, yasudah melapor ke pihak kepolisian tolong ditangani prostitusi itu. Bukan dia yang langsung menyediakan jebakannya dan menyediakan semuanya,” tegas Donny. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler