jpnn.com, JAKARTA - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) melarang seluruh anggota DPR untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19. Keputusan ini diambil dalam rangka mencermati situasi terbaru terkait wabah Covid-19 yang karakteristiknya telah dianggap WHO per 11 Maret 2020 sebagai pandemik. Selain itu, wabah ini juga sudah dinyatakan statusnya sesuai kerangka International Health Regulation (IHR) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO sejak 30 Januari 2020.
Ketua BKSAP Fadli Zon menjelaskan situasi terkini berdasar WHO Situation Dashboard (diperbarui per 15 Maret 2020, data terus mengalami perkembangan), total kasus Covid-19 mencapai 153.648 dengan kematian 5.746 kasus dan telah menyebar di 146 negara dan teritori. Sementara Worldodometer, per 16 Maret 2020 (data terus mengalami perkembangan) total kasus mencapai 169.556 kasus dengan kematian mencapai 6.516 jiwa dan menyebar di 157 negara dan teritori.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, Presiden Jokowi Gelar Rapat Kabinet Secara Daring
Di Indonesia, menurut data terakhir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, wabah Covid-19 mencapai 117 kasus, dengan delapan sembuh dan lima meninggal.
"BKSAP mempertegas imbauan pimpinan DPR dan merekomendasikan lebih lanjut kepada seluruh anggota DPR untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri baik yang berskala pertemuan internasional, regional, bilateral maupun kunjungan individu apa pun, hingga WHO dan otoritas terkait di Pemerintahan Republik Indonesia menyatakan situasi telah terkendali," kata Fadli Zon dalam siaran persnya, Senin (16/3).
BACA JUGA: Perintahkan Tito Turun Tangan, Ini Peringatan Jokowi kepada Kepala Daerah
Pertimbangan imbauan itu karena sejumlah negara telah melakukan langkah ekstrem pembatasan penerimaan individu dari luar negeri ke negara mereka. WHO telah menyatakan, saat ini Eropa menjadi episentrum wabah Covid-19.
Sejumlah negara di Eropa telah menetapkan langkah-langkah drastis seperti Italia, Spanyol, Perancis dengan karantina nasional (total lockdown), maupun penutupan perbatasan seperti Jerman, hingga Amerika Serikat (yang mencakup pelarangan perjalanan dari WNA asal China, Eropa, Inggris dan Irlandia), Denmark yang menutup hampir seluruh perbatasan untuk WNA, hingga permintaan untuk karantina selama 14 hari bagi yang datang ke Australia ataupun New Zealand.
BACA JUGA: Jokowi Meminta Perusahaan Tidak Melakukan PHK
"Negara-negara di Afrika juga telah menerapkan sejumlah larangan perbatasan bagi WNA," ujarnya.
Fadli menambahkan, penyebaran wabah Covid-19 melalui interaksi antarmanusia baik dalam kontak dekat (jarak minimal 1,5 meter), hingga droplet pernapasan ketika bersin atau batuk. "Sebagian penyebaran wabah Covid-19 dapat terjadi meski tanpa gejala sakit. Wabah Covid-19 juga dapat menyebar melalui benda atau permukaan yang terkontaminasi virus," katanya.
Menurut Fadli, penyebaran wabah Covid-19 dapat terjadi tanpa gejala sakit membuat proses deteksi penderita Covid-19 semakin sulit dan dengan itu penderita Covid-19 tanpa gejala (asymptomatic) berpotensi menularkan ke orang lain tanpa ia ketahui.
Selain itu, sejumlah laporan telah menyatakan ada kemungkinan kasus reinfeksi Covid-19 kepada penderita yang telah dinyatakan sembuh. Sejumlah studi lainnya menginformasikan bahwa gejala positif Covid-19 dapat terdeteksi seperti gejala Dengue.
BKSAP mengapresiasi surat WHO kepada Presiden RI Jokowi yang meminta langkah-langkah tegas dilakukan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud advokasi WHO kepada Indonesia untuk bertindak tegas menangani penyebaran wabah COVID-19.
"BKSAP juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meredam cepatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk dalam hal ini kebijakan untuk tetap di kediaman masing-masing dan melakukan aktivitas baik kerja maupun belajar dari rumah masing-masing," paparnya..
BKSAP menginformasikan kepada anggotanya agar seluruh agenda-agenda pertemuan internasional dan regional seperti 142nd IPU Assembly and Related Meetings, AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) hingga ASEAN-AIPA Interface Leaders Meeting pada Maret-April ini telah dibatalkan. Termasuk pula sejumlah agenda pertemuan bilateral.
Kebijakan atas pelaksanaan agenda internasional, regional, bilateral dan individu pada waktu-waktu berikutnya akan disampaikan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan, masukan dan kebijakan kesehatan global dari WHO hingga pemerintah. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy