Alasan Butuh Uang, Istri Djoko Jual Tanah

Selasa, 16 Juli 2013 – 17:37 WIB
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7). Wayan dihadirkan guna pembuktian dakwaan bahwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis, Wayan mengaku pernah ditawari dua bidang tanah oleh salah satu istri Djoko yang bernama Mahdiana pada Januari 2012 lalu. Dua bidang tanah itu ada di Kabupaten Tabanan dan Badung di Provinsi Bali.

Wayan menyatakan, penawaran dilakukan melalui komunikasi telepon. "Dia (Mahdiana, red) menelepon saya menawarkan aset di Bali mau dijual," katanya.

Wayan mengaku sempat menanyakan alasan Mahdiana hendak menjual dua bidang tanah itu. Menurut Wayan, sata itu Mahdiana mengaku tengah butuh uang.

Kemudian, Wayan mengaku meminta kepada Mahdiana untuk membicarakan masalah jual beli tanah itu di Bali, Januari 2012. Menurutnya, pada negosiasi awal, Mahdiana membuka harga Rp 5 miliar.

Wayan dan Mahdiana pun bernegosiasi untuk menentukan kesepakatan harga tanah seluas 7.515 meter persegi itu."Saya nego, ketemu kesepakatan Rp 4,3 miliar," ujar Wayan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Belum Terima Surat Priyo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler