Alasan Depinas SOKSI Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 19:48 WIB
Ketua Umum Depinas SOKSI Ahmadi Noor Supit dan Sekjen Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Menurut Supit, keberadaan UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

BACA JUGA: Bamsoet Membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hingga Vaksinasi Covid-19

“UU Ciptaker merupakan terobosan Hukum Formil dan Materiil, upaya Negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemik Covid-19. Di mana Pertumbuhan Ekonomi makin menurun tajam hingga minus ketika Covid-19 menjadi pandemik global,” kata Ahmadi Nur Supit di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut, Supit mengatakan keberadaan Omnibus Law soal UU Ciptaker ini merupakan keberanian politik pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

BACA JUGA: Indikasinya Ada Aktor di Balik Kerusuhan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja

Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga mendorong agar pemerintah dan DPR juga membuat omnibus law sektor-sektor lain.

“SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakikan sektor lain, omni bus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," katanya.

Supit juga menilai pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Ia meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin ke ikutsertaanya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas  wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," jelas Supit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun menegaskan tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak yang katanya hanya menguntungkan investor. Menurutnya, UU Ciptaker justru menguntungkan semua pihak baik investor, pemerintah, dan masyarakat.

Dia pun mencontohkan salah satu aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker, yakni terkait pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakininya akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.

"Dengan adanya aturan (pajak nol persen) deviden ini saya yakin bahwa uang itu akan berputar kembali di Indonesia di investasikan kembali ke Indonesia, dan malah akan menggairahkan," ujar Misbakhun yang juga Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

"Bagi pemerintah memang nol persen. Tetapi dengan kenaikan investasi, tentu perusahaan akan untung. Dari untung perusahaan itulah yang akan didapat," lanjutnya.

Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, dengan investasi yang bergairah, masyarakat pun diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas. Dari situ pemerintah juga ikut-ikutan diuntungkan.

"Dari pajaknya tenaga kerja itulah pemerintah dapat. Walaupun tidak dapat dari sisi deviden. Dengan adanya investasi, maka turn over nya akan dapat dari putaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari investasi yang masuk tersebut," imbuhnya.

Maka dari itu, Misbakhun kembali menekankan bahwa UU Ciptaker hanya menguntungkan investor merupakan pandangan yang sangat keliru.

"Sehingga kalau ada kekhawatiran itu maka saya bisa yakinkan bahwa keyakinan dengan adanya deviden nol persen itu, maka akan membuat investasi banyak tumbuh di Indonesia karena deviden yang diinvestasikan kembali," pungkasnya.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler