Alasan Ibra Azhari Pakai Narkoba Lagi, Hukuman Berat Menanti

Senin, 08 Januari 2024 – 17:18 WIB
Ibra Azhari di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap motif artis Ibra Azhari (IBR) memakai narkotika lagi jenis sabu-sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari pengakuan Ibra mengonsumsi narkoba karena dipicu masalah rumah tangga.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Ibra Azhari, 2 Orang Ini Akhirnya Ditangkap

"Motif saudara IBR menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Permasalahan rumah tangga Ibra Azhari tersebut, kata Syahduddi, secara khusus mengenai keadaan finansial.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari

"Artinya, dia (Ibra Azhari) sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Syahduddi.

Sebelumnya, polisi menyebutkan Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Ibra Azhari Tidak Kapok Pakai Narkoba, Apa Alasannya?

"(Ancaman pidana penjara) paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Syahduddi.

Dia menjelaskan hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler