Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main

Minggu, 07 Januari 2024 – 04:50 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Bos batu bara berinsial FA (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang atas kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

FA ditangkap di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (3/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari

"Penangkapan tersangka FA dilakukan setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginap di hotel di Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi

Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian berupaya menangkap tersangka yang saat itu ada di areal parkir.

"Mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya, tersangka FA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap," katanya.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Pada saat dilakukan penggeledahan, Kapolres menjelaskan, di mobil tersangka ditemukan 11 paket kecil dan empat paket besar dengan berat 25,64 gram.

Dalam pemeriksaan, pemasok batubara ini mengakui jika sebagian sabu ada di tangan IA, yang merupakan rekannya. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mencari IA yang diketahui sebagai petugas keamanan.

"Tersangka IA berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan rekannya di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka ditemukan 16 paket kecil sabu-sabu seberat 4,56 gram," katanya.

Kapolres menjelaskan tersangka FA mengakui sudah sekitar tiga bulan berjualan sabu, bahkan diketahui merupakan residivis jebolan Lapas Serang.

Sabu-sabu tersebut diakui dibeli dari PO yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.

Kapolres menegaskan berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba.

Oleh karenanya dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apa pun jenisnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyikan Sabu-Sabu di Boneka, Pengedar Ini Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler