Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

Senin, 29 Agustus 2022 – 22:04 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Kejagung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai anatomi kasus itu belum jelas dan meminta penyidik untuk melengkapinya.

"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8).

Dia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil, materiel, dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.

Pada Jumat lalu (19/8) kejaksaan menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, JPU meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut guna memastikan kelengkapan formil maupun materielnya.

"Tadi empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik," ujarnya.

Namun, Fadil enggan menjelaskan secara detail anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik. Dia beralasan hal itu  masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.

"Itu sudah substansi prapenyidikan enggak akan saya sampaikan," ucap Fadil.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Hak Ajukan Banding, Kompolnas Yakin Ini yang Terjadi Selanjutnya

Menurut Fadil, hal yang dibutuhkan JPU itu bukan untuk pemberitaan, melainkan demi kepentingan penyidikan.

"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik akan dilakukan pada Kamis lusa (1/9).

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 138 KUHAP yang mengatur penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari. Selanjutnya, penuntut umum wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.

Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

"P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga hari Kamis kemarin (25/8). Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat," tutur Ketut.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler