jpnn.com - Seorang oknum polisi di Kota Jambi berinisial, S, saat ini diamankan Polda Jambi dan ditempatkan di Tempat Khusus (patsus).
Petugas Bidang Propam Polda Jambi saat ini tengah mendalami kasus oknum polisi berpangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut.
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto saat dikonfirmasi.
"Terduga pelanggar (S) saat ini ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar Kode Etik Profesi (KEP)," katanya dikutip dari Jambi Ekspress, Minggu (21/8).
BACA JUGA: Respons Ayah Brigadir J setelah Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
"Masih didalami oleh Bid Propam Polda Jambi, nanti kami update lagi informasinya apabila sudah ada perkembangan," tutur Mulia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Pamen yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Jambi ikut terlibat dalam beroperasinya gudang penyimpanan minyak ilegal yang terbakar di Simpang Rimbo.
Beberapa waktu lalu, kebakaran gudang minyak ilegal yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Barat Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (15/8) lalu.
"Saat ini, Bid Propam Polda Jambi sedang memeriksa S terkait terbakarnya gudang minyak ilegal di Simpang Rimbo itu dan juga memburu pemilik gudang," jelas Mulia, Rabu (17/8).
Mulia menambahkan Kapolda Jambi akan menindak tegas jika ada oknum polisi yang terlibat dalam minyak ilegal.
BACA JUGA: Sejak Awal Pengacara Keluarga Brigadir J Meyakini Putri Candrawathi Terlibat, Ini Penjelasannya
Kapolda juga akan melakukan penegakan hukum, baik itu kode etik atau pidana. (raf/JE)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean